Jaksa Tegaskan Tetap Tuntut 10,5 Tahun Bui untuk Lukas Enembe

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa Lukas Enembe, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa dari duplik Lukas. Sidang digelar pada Senin 25 September 2023.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk tetap memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan untuk Lukas Enembe.

"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," ujar Jaksa KPK Yoga Pratama di ruang sidang, Senin 25 September 2023.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menyebut bahwa Lukas memang tetap dinyatakan bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang telah diberikan untuknya. Maka dari itu, jaksa meminta kepada hakim untuk tetap menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutannya.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan jika Enembe tetap diberikan pencabutan hukuman hak berpolitik selama lima tahun setelah melakukan suap dan gratifikasi di Papua.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya