Berkas Perkara Tiga Prajurit TNI AD Penganiaya Imam Masykur Segera Rampung, Kapan Disidang?

VIVA Militer: Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Cijantung
Sumber :
  • Pendam Jaya

Jakarta – Polisi Militer menargetkan pelimpahan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD yang menyebabkan korban bernama Imam Masykur meninggal dunia, dilaksanakan pekan depan. Dengan demikian, ketiga prajurit TNI AD itu tak lama lagi akan diajukan ke meja hijau persidangan.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Sesegera mungkin. Jadi, mungkin dalam waktu minggu ini, maksimal minggu depan, berkas ini (dilimpahkan) ke oditur," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Jakarta, 26 September 2023.

Irsyad mengatakan, saat ini penyidik dari Polisi Militer tengah merampungkan penyidikan, termasuk dengan melakukan rekonstruksi yang merupakan tahap akhir penyidikan di Markas Pomdam Jaya, Jakarta.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang seluruh rangkaiannya berlangsung tertutup bagi media. Penyidik Pomdam Jaya mereka ulang sebanyak 23 adegan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD terhadap dua orang warga sipil hingga mengakibatkan salah satu korban bernama Imam Masykur meninggal dunia.

Kolonel Irsyad memastikan ketiga pelaku, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J dikenakan pasal berlapis, yang salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Reka ulang oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial

"Rencananya pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kami sampaikan pada saat pelimpahan," kata Danpomdam.

Sebelumnya, penyidik Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Darat terhadap seorang warga sipil, Imam Masykur, hingga dia meninggal dunia.

Rekonstruksi kasus itu, yang seluruh rangkaiannya berlangsung tertutup untuk media, turut dihadiri oleh keluarga korban berikut kuasa hukum mereka.

"Total 23 adegan dalam rekonstruksi. Ini merupakan tahap akhir dalam proses penyidikan sebelum (kasusnya) dilimpahkan ke Oditur Militer agar kami bisa mencocokkan antara keterangan saksi, keterangan korban, dan keterangan tersangka di lapangan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Irsyad HB Anwar, kepada wartawan selepas rekonstruksi di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan tidak ada fakta baru yang terungkap dalam hasil rekonstruksi, karena rangkaian peristiwa yang diperagakan cocok dengan keterangan para saksi, termasuk di antaranya ibu korban yang diperas oleh para pelaku, dan seorang warga sipil lainnya yang juga sempat diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.

Ia menyebut para pelaku yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J menganiaya Masykur sampai akhirnya dia tewas saat mereka melintas di tol Cimanggis. Kemudian, para pelaku membuang jasad korban di Jatiluhur, hingga kemudian masyarakat menemukan mayat korban di sekitar Karawang.

"Semuanya sudah cocok, termasuk (keterangan) korban yang selamat juga," kata Irsyad 

Imam Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.

Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya