KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kalau saat ini sudah ada tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Disebutkan jika kasus korupsi yang ada di Kementan itu merupakan dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan atau pemerasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan kasus yang diusut penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 29 September 2023.

Petugas polisi dan penyidik KPK di kantor Kementerian Pertanian.

Photo :
  • istimewa

Kata Ali, pelaku yang melakukan dugaan korupsi di Kementan itu melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Pasal 12 e itu berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," kata dia.

KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI sudah ada tersangka yang telah ditetapkan. Kendati, KPK belum merincikan identitas tersangka itu.

"Seringkali sudah kami jelaskan bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya akan kami sampaikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih pada Jumat 29 Septemver 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Ali menjelaskan kalau saat ini dugaan korupsi di Kementan RI sudah masuk ke tahap penyidikan. Artinya, setiap kasus yang ada di KPK jika sudah naik ke tahap penyidikan maka kasus itu sudah ada tersangkanya.

"Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. namun siapa tersangka dan apakah pihak tersangka pada saatnya nanti kami akan umumkan," kata Ali.

Dia memastikan penetapan tersangka itu tidak ada unsur politik di dalamnya.

Kakaknya Terima Rp 10 Juta Per Bulan saat Syahrul Yasin Limpo jadi Menteri Pertanian
Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Eks Anak Buah Akui Sempat dapat Pesan dari SYL usai Dilantik, Apa Isinya?

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengaku sempat mendapatkan pesan yang baik dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024