Jokowi Bentuk Sekber Penguatan Moderasi Beragama Pakai Perpres 58/2023

Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara di HUT TNI ke 77
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, pada tanggal 25 September 2023. Tujuannya, untuk penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama, serta peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.

Prabowo Ingin Bikin Presidential Club, Politikus PDIP: Itu Cuma Gimmick-gimmick Aja Nanti

Dalam Pasal 3 Perpres 58/2023 disebutkan, bahwa penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

“Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya beragama,” bunyi Perpres 58/2023 yang dikutip pada Jumat, 29 September 2023.

Kritik Menohok Masinton soal Ide Presidential Club: Omon-omon Ketemu, Terus Ngapain?

Ilustrasi agama dan keberagaman

Photo :
  • Freepik: macrovector_official

Pasal 5 diatur, bahwa penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif dan berkelanjutan. Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pakar Ragukan Ide Presidential Club Prabowo: Ada Tembok Tebal yang Susah Diterabas

“Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat; pengikutsertaan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan dan/atau kegiatan lain,” tulis Pasal 8 Perpres 58/2023.

Ilustrasi Kerukunan Beragama

Photo :

Maka dari itu, untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Adapun, Sekretariat Bersama terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana.

“Sekretariat Bersama mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi peyelenggaraan penguatan moderasi beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama kepada Presiden; dan mempublikasi capaian penyelenggaraan penguatan moderasi beragama,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya