PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Kasus Syahrul Yasin Limpo, Begini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan kalau kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan sebuah pandangan atas pernyataan tersebut.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Dimana bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 6 Oktober 2023.

Ali menjelaskan kalau temuan indikasi tersebut memang sangat dibutuhkan lembaga anturasuah dalam membantu mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Mentan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Jokowi

Photo :
  • Ist

"Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," kata Ali.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Ali menuturkan penyidik jadi terbantu ketika tengah mengusut aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo. 

"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan indikasi tindak pidana dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam temuannya, PPATK menyebut sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Setiap hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK, kuat telah melakukan indikasi tindak Pidana Pencucian Uang. Sudah menyampaikan Laporan hasil analisis terkait para pihak dengan yang bersangkutan beberapa bulan lalu," kata Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat, 6 Oktober 2023.

Kendati demikian, Natsir belum menjelaskan secara detail terkait tindak pidana asal di kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo itu.  "Untuk tindak pidana asalnya seperti apa silahkan berkoordinasi dengan penyidik yang ada," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya