PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Kasus Syahrul Yasin Limpo, Begini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan kalau kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan sebuah pandangan atas pernyataan tersebut.

"Dimana bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 6 Oktober 2023.

Ali menjelaskan kalau temuan indikasi tersebut memang sangat dibutuhkan lembaga anturasuah dalam membantu mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Mentan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Jokowi

Photo :
  • Ist

"Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," kata Ali.

Ali menuturkan penyidik jadi terbantu ketika tengah mengusut aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo. 

"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan indikasi tindak pidana dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kakaknya Terima Rp 10 Juta Per Bulan saat Syahrul Yasin Limpo jadi Menteri Pertanian

Dalam temuannya, PPATK menyebut sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Setiap hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK, kuat telah melakukan indikasi tindak Pidana Pencucian Uang. Sudah menyampaikan Laporan hasil analisis terkait para pihak dengan yang bersangkutan beberapa bulan lalu," kata Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat, 6 Oktober 2023.

Eks Anak Buah Ngaku Diminta Ajudan Syahrul Yasin Limpo Rp50 juta Buat Beli Iphone

Kendati demikian, Natsir belum menjelaskan secara detail terkait tindak pidana asal di kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo itu.  "Untuk tindak pidana asalnya seperti apa silahkan berkoordinasi dengan penyidik yang ada," pungkasnya.

Dirjen Kementan Curhat Dimintai Rp 450 Juta Buat SYL tapi Tidak Dipenuhi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR RI

Terhadap gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPR RI tersebut, KPK menyatakan akan siap menghadapinya. KPK tetap percaya diri dan akan membuktikan di hadapan hakim.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024