Jokowi Didesak Copot Firli Bahuri, Konflik Kepentingan di KPK Jadi Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Desakan itu untuk menghindari konflik kepentingan Firli Bahuri dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan RI.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan desakan itu penting karena ada penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah diproses KPK. Pun, saat bersamaan, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Perkara tersebut tengah berjalan di tahap penyidikan.

"IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Praswad menuturkan, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL potensi menjadi bermasalah. Selain itu, kata dia, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi. 

Lebih lanjut, dia menyinggung secara hukum, ada dua dimensi persoalan. Pertama, terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan. 

"Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif," jelas Praswad. 

Kemudian, dia menyinggung alasan kedua yaitu persoalan kewenangan berbasis legislasi. Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

"Penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas," ujarnya. 

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Praswad menambahkan, kehadiran Firlidi KPK juga berpotensi menimbulkan dugaan pidana baru, yakni penyalahgunaan kewenangan. Dia menyebut hal itu salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur seorang pejabat tak dapat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

"IM57+ Institute juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh pimpinan KPK," tutur Praswad. 

Sebelumnya, Firli menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) SYL selaku tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi saat menjabat Menteri Pertanian. Surat itu diteken Firli Bahuri, Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.

"Membawa tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan," begitu bunyi poin nomor dua dalam Sprinkap yang didapat VIVA.

Surat tersebut terbit bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. SYL sedianya dijadwalkan hadir untuk diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023. Namun, pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, KPK justru menangkap SYL.

Usai Serahkan Mobil Hasil TPPU di Kementan, Anak SYL Ungkap Hal Ini
Kaesang Pangarep di DPP PSI, Jakarta Pusat

Zulhas Bilang Jokowi Tak Setuju Anaknya Maju di Pilkada DKI, Begini Respons Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep turut memberikan sebuah respon terkait dengan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024