KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan anak buah ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL juga menjadi tersangka gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • Antara

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Berdasarkan pantauan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Dia  juga dalam kondisi tangan diborgol. Hal serupa pun tampak dikenakan oleh Muhammad Hatta, anak buah Syahrul sewaktu menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

"Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Syahrul dan Hatta hanya terdiam ketika dibawa ke ruang konferensi pers KPK. Dia akan menjalani proses penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Syahrul dan anak buahnya akan mendekam di rutan KPK mulai dari 13 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sempat minta dilakukan penjadwalan ulang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dua orang itu sejatinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

Namun keduanya tak bisa hadir karena hendak menjenguk orang tuanya lebih dulu di kampung halaman. Walhasil keduanya meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya