Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan, Kompak Pakai Rompi Oranye Bareng Anak Buahnya

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan anak buah ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta. Keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Regenerasi Petani, Kementerian Pertanian Beri Pembekalan pada Petani Muda

Berdasarkan pantauan, SYL tampak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Begitupun dengan M. Hatta. Tangan dari kedua orang itu juga diborgol.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan SYL dan Hatta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan anak buah ditahan KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

Pun, Syahrul dan Hatta hanya terdiam saat digelandang ke ruang konferensi pers KPK. Selanjutnya, SYL dan Hatta akan jalani mendekam sementara di rumah tahanan atau rutan KPK.

SYL dan Hatta sempat minta dilakukan penjadwalan ulang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dua orang itu sedianya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Namun, keduanya tak bisa hadir karena alasan hendak menjenguk orang tuanya lebih dulu di kampung halaman. Dengan alasan itu, keduanya meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.

Status tersangka sebelumnya sudah ditetapkan KPK terhadap SYL dan dua anak buahnya dalam dugaan korupsi jabatan di lingkungan Kementan.

Status SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya sudah memperoleh alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

"Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023. 

SYL dan dua anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa berbuat sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga juga ikut dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya