Resmi Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Harap Jangan Saya Dihakimi Lagi Dulu

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL buka suara usai resmi ditahan di rutan KPK.

Sindiran Nurul Ghufron KPK ke Hakim yang Kabulkan Pembebasan Gazalba Saleh dari Tahanan Korupsi

"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," ujar Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo menjelaskan nahwa dia masih akan berupaya lewat praperadilan di pengadilan negeri. Dia menyebutkan bahwa penanganan di KPK sangat profesional.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata dia.

Sahroni dan Nayunda Nabila jadi Saksi Sidang SYL, Fakta Baru Apa Lagi Bakal Terkuak?

Politikus partai Nasdem itu meminta agar tidak menghakimi dirinya lebih jauh usai resmi ditahan KPK. Sebab, semua proses tengah berlangsung terkait dengan asas praduga tak bersalah.

"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Berdasarkan pantauan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.  Syahrul Yasin Limpo juga dalam kondisi tangan diborgol. Hal serupa pun tampak dikenakan oleh anak buahnya, Muhammad Hatta.

"Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Syahrul dan Hatta hanya terdiam ketika dibawa ke ruang konferensi pers KPK. Dia akan menjalani proses penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK usai terlibat korupsi. Syahrul dan anak buahnya akan mendekam di rutan KPK mulai dari 13 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sempat minta dilakukan penjadwalan ulang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dua orang itu sejatinya menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

Namun keduanya tak bisa hadir karena hendak menjenguk orang tuanya lebih dulu di kampung halaman. Walhasil keduanya meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Tegaskan sebagai Lembaga Independen, KPK Ajukan Banding Putusan Bebas Hakim Gazalba

Ketua KPK menegaskan bahwa lembaganya merupakan institusi independen dan tidak di bawah pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024