Dua Ajudan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Hari Ini

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 2 ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa 2 ajudan Syahrul Yasin Limpo itu diperiksa lembaga antirasuah masih berkapasitas sebagai saksi.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Adapun dua ajudan Syahrul Yasin Limpo itu, yakni Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Ali menjelaskan kalau saat ini saksi Panji sudah hadir di gedung Jalan Kuningan Persada dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Saksi Panji H sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL juga menjadi tersangka gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya