MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 21 Tahun dan 25 Tahun

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu, Arkaan Wahyu Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Selain itu, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi pun juga ditolak. Melisa meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, Permohonan Pemohon kehilangan objek. "Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan tidak perimbangan dipertimbangkan," kata dia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya