Hakim Konstitusi Saldi Isra: Mahkamah Berubah Pendirian dan Sikap Hanya dalam Sekelebat

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku heran dengan putusan a quo Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya, MK menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa UNS Solo, Jawa Tengah, yaitu Almas Tsaibbirru Re A, dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dapat maju menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Terlebih, Saldi menyoroti putusan yang berbeda itu dibacakan oleh MK dalam satu hari yang sama.

Mantan Dubes Turki Lalu Muhammad Iqbal Maju di Pilgub NTB 2024

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," sambungnya.

Ia menegaskan MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," katanya.

Saldi mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Namun, dia menilai tidak ada perubahan sikap yang dilakukan dalam waktu sesingkat ini.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat," kata Saldi.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” sambungnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu,  tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya