MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun-Tak Terlibat Pelanggaran HAM

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun, serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. 

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan itu terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo.

"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Terdapat lima gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun. Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun Gulfino Guevarrato, ia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.

Keempat, yaitu gugatan yang teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXI/2023. Penggugat yakni, Guy Rangga Boro, ia Meminta usia diturunkan 21 tahun. Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni, Riko Andi Sinaga, ia meminta usia diturunkan 25 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya