Respons Anwar Usman soal Potensi Perselisihan Pilpres Masuk ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Sumber :

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ogah menanggapi soal mundur atau tidak dirinya jika perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sampai ke MK. Pasalnya, Anwar berpeluang besar menangani perkara PHPU yang melibatkan keponakannya sendiri yaitu Gibran Rakabuming yang berstatus Cawapres Prabowo Subianto.

Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah

Saat ditanya oleh awak media mengenai potensi konflik kepentingan saat menyidangkan perkara PHPU Gibran di Pilpres 2024, Anwar memilih enggan berkomentar. 

Jubir MK Fajar Laksono, Ketua MK Anwar Usman, Jubir MK Enny Nurbaningsih

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Anwar menyerahkannya kepada hakim MK sekaligus juru bicara Enny Nurbaningsih. Enny berkelit bahwa perkara itu sejatinya belum terjadi sehingga tak perlu dipersoalkan sekarang.

"Saya kira itu sesuatu yang belum terjadi, dan akan kita selesaikan sesuai hukum acara untuk Pilpres," kata Enny dalam konferensi pers Majelis Kehormatan MK pada Senin, 23 Oktober 2023.

Badan Saksi Nasional Partai Golkar Roadshow untuk Memenangkan Pilkada 2024

Namun, Enny mengatakan akan menyidangkan PHPU terkait Gibran sebaik mungkin. Enny merujuk pengalaman MK yang pernah menyidangkan PHPU pada Pemilu sebelumnya.

"Pasti kami lakukan yang terbaik seperti kami lakukan 5 tahun lalu. Sidang transparan terbuka tidak ada yang ditutupi. Ini jadi perhatian publik," katanya.

Enny mencontohkan pengalaman MK pada PHPU sebelumnya yaitu mengecek konflik kepentingan hakim MK terhadap daerah pemilihan (dapil) yang diajukan perkaranya ke MK.

"Hakim yang adili harus dicek ada kaitannya dengan dapil yang mungkin ada persinggungan" katanya.

Anwar Usman mengaku selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah bekerja sesuai hukum. Pasalnya, seorang hakim harus mundur dari perkara yang berkaitan dengan keluarganya sendiri, termasuk Gibran yang merupakan seorang keponakan.

"Yang pasti sekali lagi kami bersedia bekerja berdasarkan hukum acara. Tugas kami hanya tunduk pada konstitusi dan takut pada tuhan yang maha kuasa," pungkasnya.

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Photo :
  • MK

Sebagai informasi, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. 

Berkat putusan itu, Gibran akhirnya resmi dipasangkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Pasangan tersebut rencananya mendaftar ke KPU pada Rabu pekan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya