Tiktokers Penista Agama Kristen Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

FM, Tiktokers asal Medan diamankan polisi, diduga melakukan penistaan agama
Sumber :
  • Istimewa.

Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah menetapkan Tiktokers asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinsial FM (28), jadi tersangka penistaan agama. FM sebelumnya diringkus kepolisian dari rumahnya di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu 21 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengungkapkan FM sudah ditahan di Mako Polrestabes Medan, dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutur Fathir kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 23 Oktober 2023.

BM PAN Sumatera Utara Dukung Zulkifli Hasan jadi Ketua Umum PAN Lagi

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Fathir mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap FM, ia mengaku segala perbuatannya, yang sudah menistakan agama Kristen. Tersangka mengaku khilaf atas apa disampaikan dalam akun Tiktoknya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Fathir menjelaskan FM melakukan penistaan agama tersebut, saat live akun Tiktoknya. Kemudian, ia berinteraksi dengan warganet yang berkomentar hingga akhirnya terjadi obrolan yang berujung pada ucapan penistaan agama.

"Jadi kalau kata dia keceplosan, melebar ke mana-mana, yang bersangkutan lagi live, dia ngomong-ngomong panjang, melebar ke mana-mana, panjang jadinya itu," kata Fathir.

Untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. Fathir mengungkapkan setelah menerima informasi dugaan penistaan agama itu, pihaknya langsung gerak cepat dan menangkap FM di rumahnya. "Kita khawatirkan ini berkembang, karena ini menyangkut kerukunan umat beragama," jelas Fathir.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk diketahui, seorang TikToker dengan nama akun @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan terhadap agama Kristen. Dalam postingan itu, ia menyampaikan bahasa yang menyinggung cara ibadah umat kristiani.

FM dalam akun Tiktoknya, meminta agar tiang salib dikembalikan ke PLN. Jika para penganut agama Kristen telah bertobat.

"Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, Tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN, biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke ya," kata FM.

FM kembali diduga menghina dengan bila nanti ada kesempatan untuk mengunjungi gereja maka akan membawa speaker bluetooth dan memutar lagu 'Shaun The Sheep'.

"Aku nanti kalau ada kesempatan bisa ngunjungin gereja, kubawa bluetooth speaker lah, nanti kuhidupkan lagunya itu pas masuk nanti kan, Shaun The Sheep," ujar FM.

Merasa sudah menistakan agama, FM pun sempat menyampaikan permohonan maaf melalui akun Tiktoknya. Namun, proses hukum tetap berjalan dan ia pun ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya