Ketika Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut dalam Sidang Korupsi BTS

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi muncul dalam sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo, yang digelar Senin, 23 Oktober 2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Dalam kaitan ini jaksa tengah mendalami dugaan aliran uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?," tanya jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Sidang Johnny G Plate Eks Menkominfo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

"Achsanul siapa?" kata jaksa.

"Qosasi," jawab Galumbang.

"Itu siapa?" cecar jaksa.

"Ya AQ," ujarnya.

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.

"Anggota BPK, pak jaksa," jawab Galumbang.

Jaksa kemudian mendalami kaitan seseorang bernama Sadikin dan BPK dengan kasus BTS 4G.

"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?," tanya jaksa.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Galumbang mengaku tak mengetahui cerita itu. Ia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean, saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?," tanya jaksa.

"Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," jawab Galumbang.

"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?," tanya jaksa lagi.

"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c. Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," kata Galumbang.

Oknum BPK berinisial AQ sebelumnya didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang juga diperiksa kapasitasnya sebagai terdakwa.

Pada perkara ini, Galumbang dan Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya