Ketua MK Anwar Usman Resmi Lantik Jimly, Bintan dan Wahiduddin Jadi Anggota MKMK

Mantan ketua MK Jimly Assiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Mereka akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi pukul 14.25 WIB, Anwar Usman, Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams memasuki ruangan untuk menjalani proses pelantikan.

"Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan kepaniteraan dan sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam ruang pelantikan, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Sebagai informasi, MK bergerak cepat menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres

MK bahkan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).

Dari surat yang dilihat VIVA, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yakni sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada siang ini, Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 14.00 di Aula Gedung II MK.

Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada 106 Perkara

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK. 

Enny juga memastikan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

Daftar Capres Iran Pengganti Ebrahim Raisi Diumumkan 11 Juni
Logo Mahkamah Agung.

Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024

Pakar kepemiluan dari UI mengatakan bahwa putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024