AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM, Langsung Sujud Syukur

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas kasus penimbunan BBM
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan – Majelis hakim memvonis terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 30 Oktober 2023.

Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan BBM Pengganti Pertalite

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," sebut Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Mendengar putusan itu, Achiruddin di dalam ruang sidang langsung sujud syukur atas vonis bebas di terimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas kasus penimbunan BBM

Photo :
  • VIVA/BS Putra
Beli BBM di SPBU Pertamina Hari Ini Dapat Promo

"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Oloan dalam amar putusan tersebut.

Berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga, dan sopir tanki. Terdakwa tidak pengurus pada PT Almira, yang diwakili edy membeli solar non subsidi dari PT Pertamina Patra kepada konsumen akhir, adalah dengan menggunakan terdaftar. 

Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Menyikapi vonis tersebut, Randi tidak mau berkomentar meminta wartawan bertanya dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Sumut, Yos A Tarigan. "Tanya saja ke humas Kejati," ucap Randi dengan singkat, sembari berlalu keluar dari ruang sidang.

Vonis Bebas Kasus Penimbunan BBM

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera U

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. 

Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Dengan itu, Oloan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. 

"Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin, tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tutur majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan tidak ada fakta dalam persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa PT ANR melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti apa disampaikan dalam dakwaan JPU.

"Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU. Sehingga diselundupkan, namun dengan hubungan terdakwa, dengan usaha dari pihak PT Almira. Tidak ada satupun, alat bukti yang sah. Sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya," ucap Oloan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya