Menanti Sidang, Panji Gumilang Mendekam di Lapas Indramayu

Tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang di Kejari Indramayu
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin, 31 Oktober 2023. 

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Pengawalan ketat dilengkapi dengan senjata dari petugas kepolisian terlihat saat Panji Gumilang turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menjelaskan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang), penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," kata Arie Prasetyo

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie mengatakan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.

"Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat," katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Arie melanjutkan, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu, selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa.

Penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

"Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari kedepan," lanjutnya.

Selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama. "Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," ujar Arie.

Rencananya, dalam waktu 20 hari kedepan, pihak Kejari Indramayu akan merampungkan dan melimpahkan berkas penuntutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya