Giliran Saldi Isra dan Dua Hakim Lainnya Diperiksa MKMK Hari Ini

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik di balik putusan gugatan syarat capres-cawapres masih bergulir. Rabu, 1 November 2023 giliran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo yang akan diperiksa MKMK.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Hal itu diungkap langsung Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menggelar pertemuan tertutup dengan tiga hakim MK, termasuk Anwar Usman.

"Ada tiga hakim, satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan dan tiga Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ucap Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 1 November 2023.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Ist

Kata Jimly, pemeriksaan terhadap tiga hakim MK itu dilakukan setelah pihaknya menggelar sidang pemeriksaan terhadap para pelapor dugaan pelanggaran etik ini.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

MKMK Temukan Banyak Masalah

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique telah selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Adapun sidang itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly mengaku banyak sekali masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. 

"Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa pak Anwar Usman, yang kedua pak Arief Hidayat, dan ibu Enny malam ini, terakhir," kata Jimly.

"Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," sambungnya.

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.

"Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," katanya.

Selain itu juga, kata dia, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Lalu, disebut ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik," katanya.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," ucap Jimly.

"Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukan lagi hari sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya