Sidang Tuntutan Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut Digelar 13 November 2023

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sidang tuntutan terdakwa Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan digelar pada 13 November 2023. 

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Senin, 13 November 2023 pukul 10.00 WIB sampai selesai. (Agenda sidang) tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023.

Selain Haris Azhar, terdakwa lainnya yakni Fatia Maulidiyanty juga akan menjalani sidang tuntutan atas kasus serupa pada 13 November 2023. Sidang tuntutan keduanya digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai pukul 10.00 WIB. 

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Haris Azhar bersalaman dengan Luhut Pandjaitan dalam persidangan di PN Jakarta Timur

Photo :
  • PN Jakarta Timur

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.

Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, terkait situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya