Kasus 2 Pelajar Jual Senpi di Palu, Brigadir ZH Diperiksa Propam

Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono
Sumber :
  • ANTARA/Rangga Musabar

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan seorang anggota Polri dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) berinisial Brigadir ZH atas kasus penjualan senjata api (senpi) yang melibatkan dua pelajar di Kota Palu.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

"Oknum yang diduga memegang senjata api dinas itu sudah diamankan oleh Propam Polda Sulteng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Jumat, 3 November 2023.

ilustrasi senjata api

Photo :
Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

Ia menjelaskan Brigadir ZH ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palu mengamankan dua orang pelajar berinisial MA dan MD yang ingin memperjualbelikan senjata api di Jalan Talaga pada Minggu, 29 Oktober. Kedua pelajar itu saat ini telah ditahan di Polresta Palu.

Saat diperiksa penyidik, kedua pelajar itu mengatakan bahwa senjata api tersebut mereka ambil saat pemiliknya tertidur di Jalan Lagarutu. Mereka berniat menjual senjata api tersebut seharga Rp2 juta.

Pensiun dari Polri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ingin Jadi Lurah

"Senjata api itu merupakan senjata jenis Sig Sauer dengan nomor 58C149637 yang terdaftar sebagai barang inventaris Ditpamobvit Polda Sulteng," kata Djoko.

Ilustrasi senjata api.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Menurut Djoko, Brigadir ZH sempat dalam pencarian Propam Polda Sulteng dan senjata api tersebut merupakan inventaris di penjagaan Mako Ditpamobvit yang dibawanya saat bertugas.

Untuk alasan penyebab senjata api tersebut dapat hilang dan kemudian berada pada kedua pelajar itu, Brigadir ZH hingga kini masih dalam pemeriksaan Propam.

"Tunggu ya, oknum pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan baru saja diamankan Propam," katanya. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya