ASN Dilarang Beri Like-Kirim Stiker WA Capres-cawapres di Medsos, Ini Sanksinya

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melakukan interaksi dengan capres dan cawapres di media sosial. Sebab, ASN harus bersikap netral dalam hal itu.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Bahkan, kata Azwar Anas, ASN juga tidak boleh like hingga mengirimkan stiker capres-cawapres di sosial media.

"ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-Cawapres di media sosial. Termasuk memberikan like dan komen di unggahan mereka, juga tidak boleh share stiker di WA," ujar Anas kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Pilkada 2024 Jadi Momentum Golkar Jaring Tokoh Kharismatik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Photo :
  • ANTARA

Menurutnya, pihak Menpan RB sudah sepakat dan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati nota kesepahaman menyangkut netralitas ASN. "Dan juga dengan pihak-pihak lain, kita telah sepakat ASN harus netral," kata dia.

Pengangguran RI Turun karena Ada Rekrutmen PPPK hingga Petugas KPPS Pemilu

Anas menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi untuk ASN yang masih nekat melanggar. Sanksi itu berupa teguran hingga ancaman pidana. "Kita telah mempunyai kesepakatan, di mana itu yang teguran ringan, sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat," bebernya.

Diketahui, kalau pemerintah telah mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan keputusan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya