Jaksa Agung Curhat Kendala Penanganan Kasus Pemilu, Singgung Hukuman di Bawah 5 Tahun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku masih mengalami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun.

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023.

“Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR

Photo :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

Sehingga, kata dia, seringkali dari celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. “Karena dianggap lewat waktu atau daluarsa,” ujarnya.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Maka dari itu, Burhanuddin mengatakan pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.

“Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan,” jelas dia.

Menurut dia, pola itu diatur dalam Bab IV Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri 8 tahapan, yaitu kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan putusan.

Ia menyebut hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.

“Dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya