Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan para peserta kontestasi pemilu. Burhanudin menyampaikan demikian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

“Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan terhadap peserta kontestasi pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemillu,” kata Burhanuddin di Gedung DPR RI pada Kamis, 16 November 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR

Photo :
  • TV Parlemen
Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Burhanuddin mengatakan jajaran Kejaksaan akan senantiasa siap melakukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan pemilihann umum serentak tahun 2024.

“Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemilihan umum serentak 2024,” jelas dia.

Hasto Klaim PDIP Bakal Move On dari Pilpres untuk Hadapi Pilkada 2024

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku masih alami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

“Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin.

Menurut dia, kondisi itu seringkali membuat ada celah hukum yang dimanfaatkan pelaku menghindari jerat hukum. Caranya dengan mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. “Karena dianggap lewat waktu atau daluarsa,” ujarnya.

Pun, dia menuturkan dari pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu bisa dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.

“Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya