Pimpinan KPK Wanti-wanti Penyidik Tak Gegabah Tangani Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan selalu berhati-hati dalam dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej. Kini, memang Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum," ujar Wakil ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan dikutip Rabu 22 November 2023.

Wamenkumham Eddy Hiariej

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram
KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Tanak telah meminta kepada penyidik KPK agar selalu berhati-hati dalam menangani dugaan kasus Eddy Hiariej ini. Tetapi, itu pun sudah menjadi tugas penyidik untuk tetap teliti dan berhati-hati dalam menuntaskan sebuah kasus perkara.

"Tentunya memeriksa dengan baik, teliti dan cermat, itu saya selalu meminta kepada teman-teman supaya dalam menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," bebernya.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggi yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya