Nurul Ghufron Minta Maaf Firli Jadi Tersangka: Hampir Kikis Harapan pada KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaWakil ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada publik atas penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Sebelum meminta maaf, Ghufron mulanya menjelaskan terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Operasi senyap itu dilakukan pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 13.00 WITA kemarin soal pengadaan barang dan jasa.

Ghufron menuturkan kalau operasi senyap itu dilakukan di tengah adanya dinamika penetapan tersangka Firli Bahuri.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Ghufron meminta maaf, pasalnya penetapan tersangka Firli Bahuri telah menimbulkan kegaduhan dihadapan publik.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata dia.

Setelah ini, Ghufron mengakui bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri itu akan menjadi sebuah evaluasi untuk lembaga antirasuah. Nantinya, pihak KPK terbuka atas setiap kritik dari masyarakat.

"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," kata dia.

Pun, Ghufron tetap meminta dukungan terhadap masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," ucapnya.

"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia. Harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapka jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya