LBH Pers: KPI Tepat, "Manifesto Pers" Ngawur

Anak nonton TV
Sumber :
  • abcnews.com

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum Pers turut menyesalkan munculnya "Manifesto Kemerdekaan Pers" pada 17 Juli 2010. "Manifesto" itu, menurut LBH Pers, telah melakukan misinformasi kepada masyarakat dengan menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia telah "membredel" acara sebuah televisi swasta.

"Telah terjadi misinformasi kepada publik bahwa penghentian sementara tayangan Headline News MetroTV berkaitan dengan video cabul mirip artis, padahal sanksi yang dikeluarkan KPI tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus tersebut," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendra Yana, secara tertulis ke VIVAnews, Kamis 22 Juli 2010.

Sanksi KPI, kata Hendra, adalah untuk tayangan Headline News pada 14 Juni 2010 pukul 05.00, yang menayangkan razia warung internet di Trenggalek. Kemudian ada tayangan film biru berdurasi 5 detik menayangkan adegan senggama seorang pria kulit putih dengan seorang perempuan kulit putih.

KPI kemudian menyatakan MetroTV melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran pasal 17 huruf K tentang pornografi. Sanksinya berupa larangan siaran sementara. KPI lalu menerapkan aturan itu, meminta Headline News berhenti tayang selama tujuh hari dan membuat permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut.

"Apa yang terjadi pada tanggal 19 Juli, sebagian anggota Dewan Pers dengan didukung PWI beramai-ramai memberikan reaksi yang tendensius terhadap keputusan KPI. Lahirlah bentuk perlawanan terhadap KPI dalam bentuk Manifesto Kemerdekaan Pers," kata Hendra.

"Manifesto" ini berisi pernyataan sanksi KPI cacat hukum, melabrak Undang-undang Pers. Namun argumen ini, kata LBH Pers, sangat lemah karena televisi yang teresterial tunduk pula pada Undang-undang Penyiaran yang melarang penonjolan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Sanksi untuk aturan ini lebih berat karena juga mencakup denda dan pemidanaan atas penanggung jawab siaran.

Namun KPI tidak menerapkan aturan itu dan memilih mengenakan aturan di bawahnya yang memiliki sanksi lebih ringan. "LBH Pers menilai KPI telah memberikan sanksi yang paling ringan dengan menghentikan siaran sementara. Menurut kami, KPI dalam keputusannya tidak ingin ada satupun lembaga penyiaran yang dipidana," kata Hendra. Dan MetroTV, kata Hendra, sepakat bahwa sanksi penghentian sementara ini yang paling tepat.

Namun tiba-tiba, muncullah "Manifesto Kemerdekaan Pers" yang menilai KPI melakukan pembredelan. "LBH Pers menilai bahwa "Manifesto Kemerdekaan Pers" yang dikeluarkan 50 orang itu adalah buntut dari ketidaksukaan terhadap keputusan KPI yang memasukkan infotainment sebagai sebagai program nonfaktual," kata Hendra. (umi)

Sentul City Serah Terima Unit Hunian Lebih Cepat, Jaga Kepuasan Konsumen
Pelayanan pengisian bahan bakar Avtur di Bandara Kualanamu.(istimewa/VIVA)

Pertamina Sumbagut Jamin Ketersediaan Avtur Cukup dan Aman Selama Penerbangan Haji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan ketersediaan avtur di Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang dalam stok aman.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024