LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL, Pengacara Singgung Kasus Richard Eliezer

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Djamaluddin Koedoeboen selaku pengacara dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap, kliennya menyesalkan penolakan permohonan perlindungan yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban," kata dia kepada wartawan, Kamis 30 November 2023.

Syahrul Yasin Limpo, Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung apa yang dilakukan LPSK ke eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer yang dapat perlindungan meski berstatus sebagai tersangka. Sementara kliennya ditolak lantaran karena tersangka. Meski begitu, dirinya mengungkap SYL tetap menghormati keputusan yang diambil oleh LPSK. 

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan. Tapi nggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," katanya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK.

Selain ktu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin, 27 November 2023.

"Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya