Selain Firli Bahuri, Alex Tirta Juga Diperiksa Lagi Soal Kasus Pemerasan ke SYL

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bukan cuma Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang diperiksa oleh penyidi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat 1 Desember 2023. Tetapi Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, juga ikut diperiksa. 

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Sama seperti Firli, Alex Tirta dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy
Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

"Untuk agenda pemeriksaan besok pukul 09.00 WIB," katanya kepada wartawan, Kamis 30 November 2023.

Mantan Kapolres Kota Solo, ini menyebut pihaknya bakal memeriksa bos Hotel Alexis tersebut juga di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sama dengan tempat pemeriksaan Firli. Ini adalah pemeriksaan kedus terhadap Alex Tirta dalam kasus tersebut. Namun jadi yang pertama setelah Firli jadi tersangka. Selain Alex, ada satu saksi lain diperiksa besok tapi tak dirinci identitasnya.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya