Cegah Barang Bukti Hilang, ICW Desak Penyidik Segera Tahan Firli Bahuri

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ada beberapa alasan yang disampaikan ICW.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai upaya itu perlu dilakukan agar tersangka korupsi berupa pemerasan itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kami mendorong Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Firli). Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Desember 2023.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Aksi Ketua dan Mantan Pegawai KPK Usai Firli Bahuri Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kurnia menyampaikan Firli yang kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, kooperatif membuka semua persoalan ini ke penyidik kepolisian. Lebih lanjut, Kurnia pun berharap agar proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini bisa berjalan lancar.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun penyidik belum menahan Firli Bahuri. 

Di sisi lain, Firli telah diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK juga sudah dinonaktifkan.

Firli Hadir

Firli Bahuri memenuhi panggilannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan korupsi di Kementan tahun 2021.

Eks Kapolda NTB itu tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekira pukul 08.30 WIB. Firli tampak didampingi kuasa hukumnya.

Kehadiran Firli bersama kuasa hukumnya dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa.

"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB," kata Arief kepada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya