Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Atas Pengurusan Perkara di MA
- VIVA/ Zendy Pradana
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023. Suap itu diterima Hasbi melalui seorang perantara bersama Dadan Tri Yudianto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata Jaksa di ruang sidang.
Berdasarkan dakwaan, Hasbi Hasan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Heryanto Tanaka melalui tangan Dadan.
Suap diberikan Heryanto lantaran ingin agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022. Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Kasasi itu dilayangkan usai Budiman Gandi divonis bebas atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg.
Terdakwa Dadan lantas menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dan meminta dana pengurusan Rp15 miliar.
"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” kata dia.
“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," imbuhnya.
Dadan kata Jaksa menghubungi Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara tersebut. Dia meminta Hasbi agar membantu menangani perkara agar sesuai dengan keinginan dari Heryanto Tanaka.
"Penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," ungkap Jaksa.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 itu menyatakan Budiman Gandi bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Adapun perkara tersebut diadili Sri Murwahyuni selaku ketua majelis. Kemudian, Gazalba Saleh selaku hakim anggota, dan Prim Haryadi selaku hakim anggota.
Sementara itu, atas perbuatannya Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.