KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, . Kamis, 7 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tak hanya Eddy Hiariej yang akan dipanggil besok. Dua tersangka lainnya yakni Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga akan dipanggil sebagai tersangka.

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujarnya melanjutkan..

Ali pun belum bisa memastikan apakah Eddy Hiariej cs bakal langsung ditahan atau tidak. Sebab, itu wewenang dari penyidik. "Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Pekan Depan, Klarifikasi Harta Kekayaan

Alex menuturkan, surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," katanya.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas
Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Sekretaris Jenderal, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini, pasca penggeledahan oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024