Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Statemen Dinasti Politik di Yogyakarta

Ade Armando Dilaporkan ke Polisi di Polda DIY
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi

Yogyakarta – Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, yang berisikan sejumlah kelompok masyarakat Yogyakarta, melaporkan politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Ade Armando, ke Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Rabu 6 September 2023. Pelaporan ini terkait dengan video Ade Armando yang tentang politik dinasti di DIY.

Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan

Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo, mengatakan Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami sertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang menyatakan soal dinasti politik di DIY yang diunggah dimedia sosial," kata Prihadi.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Prihadi menerangkan, pelaporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada Ade Armando. Prihadi menilai, Ade Armando kerap kali membuat kegaduhan karena unggahannya di media sosial.

"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus. Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf. Peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," tegas Prihadi.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Sementara penasehat hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hilarius Ngajimero, mengatakan pihaknya mengecam keras pernyataan Ade Armando tentang politik dinasti di DIY. 

Hilarius menyebut pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang. Dia menjelaskan, sikap pemerintah itu tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945.

"Dalam Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Keistimewaan, jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Yogyakarta. Itu bukan maunya Sultan atau Ngarso Dalem tapi itu sudah diatur oleh Undang-undang," sebut Hilarius.

"Itu yang membuat kemudian masyarakat terganggu. Hari ini saya kira ada juga yang marah terhadap apa yang disampaikan oleh AA (Ade Armando)," imbuh Hilarius.

Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ini diterima oleh SPKT Polda DIY. Laporan ini teregister dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA dengan pelapor adalah Prihadi Beny Waluyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya