KPU Larang Tim Kampanye Bawa Atribut Saat Debat Capres-Cawapres Besok

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang tim kampanye masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) membawa atribut saat debat perdana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Debat perdana akan digelar pada Selasa, 12 Desember 2023 malam. 

“Ada tata tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat, sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Senin, 11 Desember 2023. 

Hasyim menyebutkan, para pendukung maupun tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres hanya dibolehkan memakai atribut yang melekat di tubuh. Dalam hal ini merupakan pakaian rapi saja.

Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 KPU RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Sehingga begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang dibawa oleh tim pendukung, satu-satunya yang boleh adalah yang di baju,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPU RI akan menggelar debat capres-cawapres perdana pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB. Debat perdana hanya dikhususkan untuk calon presiden (capres) saja yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. 

Tema debat pertama akan membahas mengenai Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan korupsi, Penguatan demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga.

Terdapat enam segmen dalam debat capres-cawapres perdana besok. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Dilanjutkan segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

PDIP Sebut Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

Selanjutnya, segmen ketiga yakni mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan dan terakhir yaitu penutup.

Golkar-Gerindra Jatim Jajaki Peluang Usung Mantu Pakde Karwo di Pilwakot Surabaya
Gedung Mahkamah Agung

MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun saat Daftar

Mahkamah Agung, mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut, diajukan Ketum Ahmad Ridha.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024