Timnas Amin Tak Mau Beri Bantuan Hukum untuk Komika Aulia: Konsekuensi Sendiri

Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
Sumber :
  • tvOne/ Pujiansyah (Lampung)

Jakarta – Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin), Angga Putra Fidrian menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum khusus untuk komika Aulia Rakhman. Dia terlibat sebuah kasus lantaran diduga telah menistakan agama.

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra

"Tidak ada bantuan secara khusus dari Timnas," ujar Angga kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Komika Aulia Rakhman

Photo :
  • Instagram: @auliarakhman90
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Angga menjelaskan bahwa juga kalau Timnas Amin juga mengecam terkait dengan materi yang dibawakan oleh Aulia. Dia menyebutkan kebebasan berpendapat juga tak usah perlu bawa hingga menghina salah satu agama manapun.

"Timnas memang mengecam materi yang disampaikan. Kebebasan berpendapat kan bukan berarti sebebas-sebebasnya bicara," ucap Angga.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Lebih lanjut, Angga meminta Aulia mempertanggungjawabkan sendiri perbuatan yang sudah dilakukannya. Ia juga berharap kasus tersebut tidak lantas dipolitisasi. 

"Konsekuensinya harus ditanggung sama komika itu sendiri. Kita sih mendukung proses hukum diterapkan seadil-adilnya," tuturnya.

Aulia Rakhman Komika Asal Lampung diduga Lecehkan Nama Muhammad

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Komika Aulia Ditahan

Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad. Pria 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Minggu, 10 Desember 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu, 10 Desember 2023. 

Umi menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya