Ketua KPK Minta Bantuan Jokowi untuk Tegur Pejabat yang Tidak Tepat Waktu Lapor LHKPN

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan teguran kepada pejabat yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Karena, kata dia, masih terdapat penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Hal itu disampaikan Nawawi saat peringatan puncak Hari Antikorupsi se-Dunia yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

“Kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya,” kata Nawawi.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara

Photo :
  • VIVA

Menurut dia, KPK saat ini melibatkan peran serta masyarakat dalam upaya penindakan pemberantasan korupsi. Melalui pengaduan dari masyarakat, kata dia, pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi hingga berujung pada terungkapnya kasus tersebut.

3 Kali Bos Microsoft Satya Nadella ke Indonesia, Semuanya Ketemu Jokowi

“Secara empirik, sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan pada kami secara langsung,” ujarnya.

Ia mencontohkan, tahun 2023 ini ada fenomena baru, yakni flexing-pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial dan direspons masyarakat dengan membandingkan laporan harta kekayaannya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. “Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, pejabat di Indonesia sudah banyak yang ditangkap dan dipenjarakan karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, kata dia, jumlahnya ratusan orang pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi sejak 2004 hingga 2022.

“Kita tahu di negara kita periode 2004 hingga 2022 sudah banyak sekali dan terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah tangkap dan dipenjara. Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan sebanyak di negara kita di Indonesia,” kata Jokowi saat peringati Hari Antikorupsi sedunia di Istora Senayan pada Selasa, 12 Desember 2023.

Kemudian, Jokowi membacakan catatannya terkait pejabat yang dipenjarakan karena melakukan tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2022. Menurut dia, ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPR, itu termasuk ketua DPR dan ketua DPRD.

Lalu, kata Jokowi, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk  hakim konstitusi, 8 komisioner di antaranya KPU, KPPU dan Komisi Yudisial (KY), ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. “Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya