Polisi di Ternate Buron Gara-gara Bolos Kerja Selama 30 Hari

Anggota Polres Ternate DPO
Sumber :
  • Humas Polres Ternate

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara baru-baru ini menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap jajarannya. Oknum bintara Polri yang bertugas di Polres Ternate itu bernama Brigpol Abdul Muis Suroto. Dia  menjadi buronan gara-gara bolos kerja selama 30 hari berturut-turut.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Kasi humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat DPO di keluarkan pada Senin 4 Desember 2023 lalu. Daftar pencarian orang yang diterbitkan langsung oleh seksi Propam Polres Ternate bernomor DPO/01/XII/2023/SIE/ Propam.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.
1500 Orang Bakal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Banteng, Polisi Lakukan Ini

"Pihak Propam telah menerbitkan surat DPO. Melalui surat itu apabila tak diindahkan kemudian oknum Polisi ini tidak ditemukan maka prosesnya tetap akan dilanjut,”ungkap Wahyuddin dalam keterangannya, Rabu 13 Desember 2023.

Dia mengungkap bahwa oknum Polisi ini sudah meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Brigpol Abdul juga tidak ada izin cuti, sehingga, melalui surat DPO itu diharapkan segera menyerahkan diri, sebab surat DPO sudah dikeluarkan untuk mengikuti proses kode etiknya.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

"Jadi bagi anggota Polri yang meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka bisa dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Sekedar diketahui, Brigpol Abdul Muis Suroto merupakan Bintara Polri yang sehari-hari bertugas di Satuan Sabhara Polres Ternate. Sejauh ini, pihak polres belum mengetahui pasti alasan polisi kelahiran Ternate, 29 Januari 1990 itu meninggalkan tugas.
 

Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penemuan mayat bayi di Tanah abang, Jakarta Pusat tidak lain adalah kedua orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024