Nasib Status Terangka Firli Bahuri Bakal Ditentukan Besok

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 19 Desember 2023 besok. 

Kasus Ayah Mertua Lee Seung Gi Memanas, Agensi Kecam Penggemar Soal Ini

Hakim tunggal Imelda Herawati menegaskan bahwa pembacaan putusan bakal berlangsung pada pukul 15.00 WIB.

"Pembacaan putusan besok, tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," ujar Imelda dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ledakan Gas LPG Tewaskan 12 Orang di Denpasar, Pemilik Gudang Jadi Tersangka

Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jaksel

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Eks Penyidik Bilang TWK Era Firli Bahuri Gagalkan Penangkapan Harun Masiku, KPK Merespons

Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. 

Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. 

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya