Gubernur Maluku Utara Pakai Duit Suap Rp 2,2 Miliar untuk Nginap di Hotel dan Perawatan Gigi

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. KPK pun temui uang awal di rekening senilai Rp 2,2 Miliar.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakam bahwa uang miliaran rupiah itu ditemui awal di salah satu rekening yang di pegang oleh orang kepercayaan Abdul Gani.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.

"Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," lanjutnya.

KPK merilis kasus tangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • KPK

Alex menegaskan kalau Abdul Gani juga telah menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Maluku Utara. Tetapi hal itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik KPK.

"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Kini para tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023 kemarin.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.

Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:

1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara

2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman

3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR

4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ

5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta

7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Para tersangka pun, kata Alex, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024