Mahfud MD: Tindak Pidana Perdagangan Orang Enggak Ada Damai, Itu Pidana Berat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD acara Peringatan Hari Migran Sedunia di Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 Desember 2023.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD

Depok - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tak ada keadilan restoratif atau restorative justice bagi setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mahfud menjelaskan restorative justice hanya untuk tindak pidana yang terhitung kecil dampak kerugiannya atau tindak pidana ringan, sehingga bisa diselesaikan dengan cara damai antara pelaku dan korban.

"Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya," kata Mahfud MD di Depok, Jawa Barat, sebagaimana dikutip Kamis, 21 Desember 2023.

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Ilustrasi-Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut dia, restorative justice merupakan warisan budaya hukum masyarakat Indonesia yang menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan melibatkan kepala adat.

Tak Bakal Usung Anies, Ini Sederet Kader yang Dijagokan PKS di Pigub Jakarta

Ia pun bercerita sempat geram saat mendapat informasi dari warga Malaysia soal TPPO. Saat itu, kata dia, sindikat TPPO berada di Indonesia. Mahfud meminta aparat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya pernah marah ketika org dari Malaysia telepon saya, 'Pak, ada tindak pidana perdagangan orang'. Sindikatnya ini yang satu di Jawa Barat, satu di Jawa Tengah. Yang dari Jawa Tengah lima orang, kami jemput ke bandara, terus diserahkan ke aparat. Ini selesaikan, selesaikan," kata Mahfud. 

"Tiba-tiba ada berita, bahwa yang di Jawa Tengah itu sudah didamaikan. Korbannya itu mau menerima Rp8 juta satu orang dan tidak akan menuntut apa-apa. Saya bilang, enggak boleh," ujarnya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafau

Dia mengingatkan, restorative justice iru dapat diberikan kepada pelaku yang memiliki masalah ringan, seperti pencemaran nama baik atau pelanggar lalu lintas. Sebab ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik secara umum hanya hitungan bulan karena tidak sampai mengancam jiwa, begitu pula dengan pelanggar lalu lintas.

"Tapi kalau kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya, tidak boleh damai di situ, harus diproses ke pengadilan," katanya.

Maka itu, Mahfud berharap para korban TPPO juga dapat tegas menolak penyelesaian jalur damai oleh pihak pelaku meskipun dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya