Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kompleks Perkantoran Pemprov Maluku Utara

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Kini, giliran penyidik KPK melakukan penggeledahan kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

"Hari ini, tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 22 Desember 2023.

Ali menyampaikan saat ini penyidik KPK masih melakukan proses penggeledahan di lokasi. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan update terkait penggelehan tersebut. "Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali," jelas Ali.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian ijin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Status Abdul Gani ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Abdul Gani dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap di wilayah Maluku Utara. Operasi senyap itu didapat melalui tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.

"AGK (Abdul Ghani Kasuba) Gubernur Maluku Utara," lanjut Alexander.

Adapun para tersangka sudah resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan KPK sejak Selasa malam, 19 Desember 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.

Sementara, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:

1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara

2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman

3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR

4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ

5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan

6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta

7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.

Alex mengatakan para tersangka yakni ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya