Angka Perceraian di Jombang Capai 9.354 Kasus, Faktor Ekonomi Paling Dominan

Pemohon gugat cerai di PA Jombang, Jawa Timur
Sumber :
  • Uki Rama

Jombang – Pengadilan Agama (PA) Jombang melaporkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur selama tiga tahun terakhir, yakni sejak 2021 sampai 2023, tercatat ada perkara sebanyak 9.354 kasus.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Humas PA Jombang, Ulil Uswah, mengatakan bahwa angka perceraian tersebut akumulasi dari perkara perceraian talak maupun gugatan sejak 2021-2023. Meski jumlahnya terlihat besar, dia mengatakan angka perceraian di Kabupaten Jombang turun setiap tahunnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Humas PA Jombang, diketahui jumlah total perkara cerai talak yang terdaftar pada tahun 2021 ada 780 kasus, tahun 2022 turun menjadi 769 kasus, dan tahun 2023 turun lagi menjadi 583 kasus. 

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Suasana pemohon gugat cerai di PA Jombang, Jawa Timur

Photo :
  • Uki Rama

Kemudian, lanjut Ulil, untuk perkara cerai gugat yang terdaftar pada tahun 2021 ada sebanyak 2.478 kasus, tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 2.402 kasus, dan tahun 2023 tercatat turun menjadi 2.342 kasus.

Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat

Ulil mengungkapkan bahwa turunnya angka perceraian talak maupun gugatan di Kabupaten Jombang tersebut terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, yakni pada tahun 2021.

”Sejak tahun 2021, setelah COVID-19 (melanda) ya, angka perceraian di Kabupaten Jombang, baik cerai talak maupun gugatan, itu menurun,” kata Ulil pada Jumat, 22 Desember 2023. 

Ia pun menjelaskan bahwa salah satu penyebab adanya penurunan angka kasus perceraian di Kabupaten Jombang ini karena gencarnya sosialisasi yang dilakukan PA Jombang tentang tentang masalah perceraian. 

”Mungkin karena adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara PA Jombang dengan Universitas Darul Ulum (UNDAR) tentang perkawinan, termasuk dengan Pemda Jombang untuk melakukan penyuluhan,” ujar Ulil. 

Sementara, untuk penyebab terjadinya perceraian baik cerai talak maupun gugatan itu sendiri. Ulil menyebutkan ada beberapa hal yang melatarbelakangi pasangan suami istri untuk memutuskan bercerai.

”Alasan perceraian itu kerap terjadi karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Penyebab mereka bertengkar terus menerus ini karena masalah ekonomi, yakni tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka,” tutur Ulil. 

Kondisi tersebut seperti yang dialami Nadia Sella, 26 tahun. Warga Bakalan Rayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Dia mengajukan gugatan cerai pada suaminya karena tidak pernah dinafkahi sejak awal menikah.

Pemohon gugat cerai di PA Jombang, Jawa Timur

Photo :
  • Uki Rama

”Sejak awal nikah sampai saya dipulangkan ke orang tua itu gak pernah dikasih uang belanja (dinafkahi). Terus, gak ada perhatian sama keluarga. Makanya, saya lakukan gugatan cerai ini,” ujar Nadia saat ditemui di PA Jombang.

Saat ditanya apakah suaminya tidak bekerja sehingga tidak memberikan nafkah sama sekali, Nadia mengaku bahwa suaminya bekerja. Bahkan, kata dia, suaminya seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

”Sebagai seorang istri, masak saya harus minta (uang belanja) terus ke suami. Tanggungjawab sebagai seorang suami itu mana? Makanya saya mengajukan gugatan cerai,” tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya