Kombes Ade Ungkap Identitas Saksi Meringankan yang Diajukan Firli Bahuri

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta -- Polisi mengungkap ada empat orang yang diajukan sebagai saksi meringankan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL Marah Jika Anak Buahnya Telat Bayar Setoran: Kamu Kurang Loyal!

Siapa saja mereka? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua orang saksi sudah dimintai keterangan oleh pihaknya. Sedangkan, satu saksi lain minta pemeriksaannya ditunda.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," kata dia kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Salah satu saksi yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan bagi Firli. Sedangkan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra, menurut Ade, tidak ada. Dia menyebutkan, Yusril tak jadi saksi meringankan dari Firli.

Dirjen Kementan Sebut Ada 2 Pejabat Dicopot Gegara Tak Penuhi Perintah SYL

Sebelumnya diberitakan, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengklaim mengajukan sebanyak tiga orang jadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiganya sudah diajukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023. Mereka yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus itu adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2023.

Adapun ketiga saksi yang diklaim itu yakni, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. Ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Biro Hukum KPK RI yang diterima Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023 sore ini.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya