Firli Bahuri Dapat Sanksi Berat Diminta Mundur, Dewas KPK: Itu Final, Tidak Ada Banding

Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak bisa melakukan banding usai divonis dengan sanksi berat karena secara sah telah melanggar etik sebagai pimpinan KPK. Sanksi berat terhadap Firli yakni diminta mundur sebagai pimpinan KPK.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

“Apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final. Final and binding. Jadi, tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Meskipun Firli tak hadir dalam sidang putusan pelanggaran etik di Dewas, sidang tetap dilanjutkan. Tumpak menyebut pihaknya tetap bisa menggelar sidang dan mengumumkan hasilnya. Hal itu karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah dua kali mangkir saat diperiksa.

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

“Beliau sudah dua kali kita panggil secara sah, sudah dipanggil dua kali berturut-turut. Tapi, tanpa alasan yang sah  tidak hadir. Oleh karenanya kita lanjutkan persidangannya,” jelas Tumpak.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Dewas KPK sebelumnya menyampaikan status Firli sudah dijatuhi sanksi bera lantaran dinilai melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK. Tak ada pertimbangan yang meringankan untuk Firli.

"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menyampaikan kalau Firl dinilai melanggar etik lantaran telah melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, pertemuan itu justru tak dilaporkan Firli kepada pimpinan KPK lainnya.

"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak.

Firli dinilai Dewas KPK melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya