Dito Mahendra Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Usai Didakwa Kepemilikan Senpi Ilegal

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta – Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar kliennya bisa ditangguhkan masa penahanannya. Hal itu dikatakan ketika sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan baru saja rampung.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Boris mulanya mengatakan bahwa Dito Mahendra akan mengajukan eksepsi usai didakwa karena telah memiliki 9 senjata ilegal.

"Baik majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu satu minggu," ujar Boris di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Majelis hakim pun mengamini pengajuan eksepsi tersebut. Hakim meminta agar sidang eksepsi digelar pada Senin 22 Januari 2024 pekan depan.

"Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum terdakwa," kata hakim.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Photo :
  • VIVA/Zendy

Tetapi, Boris selaku kuasa hukum Dito Mahendra meminta agar hakim bisa mengabulkan terkait dengan permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya. Tetapi, hakim minta waktu untuk pelajari penangguhan penahanan tersebut.

"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," ucapnya.

Boris juga menjelaskan alasannya meminta untuk hakim kabulkan penagguhan penahanan Dito Mahendra.

"Ya penangguhan penahanan itu kan memang subjektif, artinya begini, secara hukum kan alasannya 3 aja, dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti," bebernya.

Dito Didakwa Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.

Kemudian, KPK usai menemukan senjata api yang diduga ilegal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra. Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh Polri.

"Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Photo :
  • VIVA/Zendy

Jaksa menjelaskan bahwa setelah Polri mengecek ulang dan memverifikasinya, dari 15 temuan senpi di rumah Dito itu ternyata hanya 9 senpi yang dinyatakan ilegal.

"Bahwa kemudian dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman saudara Mahendro Dito Sampurno," kata Jaksa.

"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," lanjutnya.

Pun, 9 senpi yang dinyatakan ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah, yakni terdiri dari 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun.

Sembilan senpi ilegal tersebut diantaranya, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121, 1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816.

Kemudian, 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961, 1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL; 8). 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, dan 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

Atas hal itu Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya