Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Hari Ini

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta -- Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Iya betul (ada agenda pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 19 Januari 2024.

Pemeriksaan yang keempat kalinya terhadap Firli sebagai tersangka itu bakal kembali dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Antara

Polisi hanya memeriksa Firli saja tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi lain, hari ini. Pemeriksaan ini diketahui guna melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dikembalikan ke polisi karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja. Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar tidak banyak bicara soal pemeriksaan yang keempat kali sebagai tersangka terhadap kliennya hari ini. Dia juga tidak menjawab gamblang apakah Firli akan hadir atau tidak. "Nanti lihat saja ya perkembangannya," ujar Ian.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperiksa lagi untuk keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli bakal dimintai keterangannya pada Jumat, 19 Januari 2024. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya