Polda Metro Jaya Optimis Menang di Praperadilan Kedua Firli Bahuri, Begini Alasannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Polda Metro Jaya sangat optimis, bisa memenangkan gugatan praperadilan status tersangka terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri. Materi gugatan ini, menurut kepolisian sama dengan yang pertama.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Diajukan kembali sebagai materi gugatan pra peradilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 23 Januari 2024.

Untuk itu, mantan Kapolres Kota Solo ini optimis bakal menang pada gugatan kedua ini. Sebabnya, penetapan Firli sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang sah.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

“Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya