Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Total Jadi 7 Orang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta - Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya, yakni FG ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menegaskan kalau penetapannya jadi telah melalui hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya. Penyidik mendapati alat bukti yang cukup guna menetapkannya menjadi tersangka.

“Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu 24 Januari 2024.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Guna mempermudah penyidikan, FG langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari 2024. FG diduga berperan penting dalam pengaturan pemenang lelang paket-paket pengerjaan proyek ini.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Pengerjaan paket-paket ini diyakini sesuai keinginannya. Dalam pengusutan, ternyata pengerjaan proyek itu tak laik juga tidak memenuhi ketentuan lantaran tak melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan. 

“Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan,” katanya.

Lebih lanjut Kejagung masih menunggu tim auditor menyelesaikan perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Sejauh ini, berdasar taksiran penyidik pengerjaan proyek tergolong total loss senilai Rp1,3 triliun. Adapun dengan ditetapkannya FG total tersangka dalam kasus ini jadi tujuh orang.

Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi reaktivasi jalur kereta api.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Jumat 19 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya